Cara Berkurban Yang Sesuai Syari’Ah (Fiqih Kurban)
Soal qurban, KH. Arifin Fanani mengingatkan biar saat hendak membeli binatang sembelihan hendaknya mengajak orang yang lebih paham dan jago mendeteksi usianya. Karena dalam fiqih, syarat binatang yang diqurbankan yaitu 1 tahun (kambing domba), 2 tahun (kambing kerikil, kambing jowo, kambing kacang, kerbau atau sapi) dan 5 tahun (onta). Walau tidak semua bakul melaksanakan kecurangan, saat animo panen, ada sebagian dari mereka yang pembangkang memperlihatkan ragi ke gigi-gigi binatang ternaknya biar cepat rompal (putus/ terpotong) sehingga dianggap powel (berumur cukup untuk qurban). Menurutnya, rompalnya gigi binatang biar disebut memenuhi standar berqurban itu tidak cukup hanya satu gigi. Secara fisik, Kiai Arifin tidak sanggup memperlihatkan tanda niscaya soal umur binatang qurban itu, “sulit sebab kerbau, sapi, kambing, tidak ada sertifikat sertifikat kelahirannya,” jawabnya disambut tawa santri menara. Begitu pun, usia binatang tidak sanggup dilihat dari besar kecilnya